Ijtihad sebagai metode hukum Islam memberi peluang untuk berkembangnya pemikiran umat Islam dalam menghadapi segala permasalahan di era globalisasi ini.
Berbagai jenis transaksi telah muncul dan menyebar ke ke seluruh penjuru dunia,termasuk Indonesia. Salah satu bentuk transaksi tersebut adalah bisnis MLM (Multi
Level Marketing) yang ditawarkan dapat menjanjikan keuntungan yang berlipat ganda. Namun disisi lain untuk melindungi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam, perlu kajian lebih mendalam tentang kejelasan hukum dari transaksi tersebut dipandang dari sudut fiqh, sehingga dalam melaksanakan seluruh
transaksi, akad dan perjanjiannya akan terlihat jelas bagaimana pengertiannya secara etimologi dan terminologi, konsep dasar dan cara kerja sistem ini serta analisis dari kajian fiqh muamalah.
0 komentar
Posting Komentar